Rencana Investasi

Alur Perizinan di KEK

(1) Menyepakati Rencana Investasi

  1. Calon Investor dan BUPP Menyepakati Rencana Investasi di KEK  (Bisa Tertuang dalam MoU ,Head of Agreement, Perjanjian, atau LUDA)
  2. Calon Investor Membuat Akta Pendirian Badan Usaha dan Pengesahannya dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Untuk Pembentukan Perusahaan di dalam Kawasan Ekonomi Khusus
  3. Calon Investor Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahan/ Jika Pelaku Usaha belum memiliki NPWP, OSS memproses pemberian NPWP
Visits:551