Alur Perizinan di KEK

(1) Menyepakati Rencana Investasi
- Calon Investor dan BUPP Menyepakati Rencana Investasi di KEK (Bisa Tertuang dalam MoU ,Head of Agreement, Perjanjian, atau LUDA)
- Calon Investor Membuat Akta Pendirian Badan Usaha dan Pengesahannya dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Untuk Pembentukan Perusahaan di dalam Kawasan Ekonomi Khusus
- Calon Investor Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahan/ Jika Pelaku Usaha belum memiliki NPWP, OSS memproses pemberian NPWP
Visits:551