Nomor Induk Berusaha (NIB)

(4) Pelaku Usaha Akan Memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)

  1. Pelaku Usaha login pada sistem OSS   menggunakan User ID dan Password,kemudian klik menu permohonan berusaha
    dengan mengambil data perusahaan dari  AHU Online yang sudah teringrasi  dengan sistem OSS
  2. Pelaku Usaha ,mengcheck list Izin Komitmen (Izin Usaha dan Izin Komersial) yang Dibutuhkan Sesuai dengan Kegiatan Usahanya
  3. Sistem OSS menerbitkan NIB untuk Pelaku Usaha. Pelaku Usaha  dapat memperoleh dokumen pendaftaran lainnya bersamaan dengan penerbitan NIB (Jika diperlukan)
    • Tanda Daftar Perusahaan;
    •  Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
    • Angka Pengenal Impor (API); dan
    • Akses Kepabeanan
Visits:269

Leave your comment

Please enter your name.
Please enter comment.