(4) Pelaku Usaha Akan Memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Pelaku Usaha login pada sistem OSS menggunakan User ID dan Password,kemudian klik menu permohonan berusaha
dengan mengambil data perusahaan dari AHU Online yang sudah teringrasi dengan sistem OSS - Pelaku Usaha ,mengcheck list Izin Komitmen (Izin Usaha dan Izin Komersial) yang Dibutuhkan Sesuai dengan Kegiatan Usahanya
- Sistem OSS menerbitkan NIB untuk Pelaku Usaha. Pelaku Usaha dapat memperoleh dokumen pendaftaran lainnya bersamaan dengan penerbitan NIB (Jika diperlukan)
- Tanda Daftar Perusahaan;
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
- Angka Pengenal Impor (API); dan
- Akses Kepabeanan
Visits:269